Berdasarkan surat Bupati Jepara tanggal 29 Juli 2010 nomor 851/7255, maka diberitahukan dengan hormat bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengambil cuti tahunan selama 2 (dua) hari untuk melakukan Nyadran terbagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok I : 2 dan 3 Agustus 2010
Kelompok II : 4 dan 5 Agustus 2010
Kelompok III : 6 dan 9 Agustus 2010
Jam Kerja selama Bulan Puasa tahun 2010 yaitu
a. SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
- Senin s.d. Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
- Jum'at : 08.00 - 11.00 WIB
b. Sabtu untuk piket Unit Pelayanan (Disdukcapil, Disosnakertrans,
BPPT, Kecamatan dan Desa/Kelurahan) jam 08.00 - 11.00 WIB
c. Rumah Sakit dan Puskesmas rawat jalan
- Senin s.d. Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
- Jum'at : 08.00 - 11.00 WIB
- Sabtu : 08.00 - 11.30 WIB
d. Sabtu utk piket unit pelayanan perpustakaan 08.00-16.00 WIB
e. Jam kerja bagi kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan
ketentuan kalender pendidikan
Keterangan :
- Pelaksanaan upacara, apel pagi dan apel siang menyesuaikan
dengan ketentuan jam kerja tersebut diatas
- Selama bulan Ramadhan kegiatan SKJ ditiadakan
- Setelah berakhirnya bulan Ramadhan jam kerja kembali seperti
biasa.
BKD Kabupaten Jepara
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Jumat, 30 Juli 2010
Pengaturan Cuti Nyadran dan Jam Kerja Bulan Puasa 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar