Selamat Datang di Blog Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Pendaftaran Online CPNS tanggal 16-25 Nopember 2010, Proses Pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya, HATI-HATI terhadap PIHAK-PIHAK yang menjanjikan Kelulusan dengan imbalan sejumlah uang
BKD Kabupaten Jepara
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492


Artikel

Daftar Urut Kepangkatan

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979
tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Daftar Urut Kepangkatan dibuat dalam rangka usaha untuk lebih menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan secara berturut-turut adalah :
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa Kerja
4. Latihan Jabatan
5. Pendidikan, dan
6. Usia

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)

Dasar Hukum : Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)

KPE adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian data kepegawaian.
Pelayanan yang dapat dilakukan dengan menggunakan KPE adalah antara lain :
a. Pengganti Kartu Pegawai (KARPEG)
b. Pelayanan Askes, Taspen dan Taperum
c. ATM Debet (pembayaran gaji PNS)

Apa yang harus dilakukan
(setelah terima SK Pensiun atau SK Janda/Duda)

1. Untuk PNS yang BUP/APS
   a. THT (Tabungan Hari Tua) dan Pensiun Pertama
   b. Taperum (bagi yang belum pernah diambil)
   c. Dana Tali Asih Pemda
   d. Dana lain-lain
2. Untuk PNS yang Meninggal Dunia
   a. THT (Tabungan Hari Tua) dan Pensiun Pertama
   b. Taperum (bagi yang belum pernah diambil)
   c. Dana Tali Asih dari Pemda
   d. ASKEM (asuransi Kematian)
   e. UDW (Uang Duka Wafat)
   f. Dana lain-lain

Read More ..