Selamat Datang di Blog Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Pendaftaran Online CPNS tanggal 16-25 Nopember 2010, Proses Pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya, HATI-HATI terhadap PIHAK-PIHAK yang menjanjikan Kelulusan dengan imbalan sejumlah uang
BKD Kabupaten Jepara
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492


Kamis, 15 Juli 2010

PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Hukuman Disiplin
(BAB III Bagian Kesatu Pasal 5)
PNS yang tidak menaati ketentuan Kewajiban dan Larangan sesuai BAB II Pasal 3 dan atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(BAB III Bagian Kedua Pasal 7)
1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan
   a. Teguran lisan
   b. Teguran tertulis
   c. Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang
   a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
   b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
   c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
3. Jenis Hukuman Disiplin Berat
   a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
   b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
      lebih rendah
   c. Pembebasan dari jabatan
   d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
      sendiri sebagai PNS
   e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar