Berdasarkan surat ijin Bupati Jepara Nomor 025/53/2010 tanggal 29 Juli 2010, maka diberitahukan dengan hormat bahwa Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara diijinkan menggunakan pakaian seragam PSH dan PGRI sebagai berikut :
1. Memakai pakaian seragam PSH setiap hari Sabtu
2. Memakai pakaian seragam PGRI setiap tanggal 25
3. Apabila pada tanggal 25 jatuh pada hari yang secara resmi
menggunakan pakaian seragam KORPRI, harus mengutamakan
pakaian seragam KORPRI
Untuk pemakaian pakaian dinas yang lain tetap mengacu pada Peraturan Bupati Jepara No. 1 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dan Surat Edaran Bupati Jepara No. 025/6846 tanggal 9 Juli 2010 perihal Pakaian Dinas
BKD Kabupaten Jepara
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Kamis, 12 Agustus 2010
Pemakaian Seragam PSH dan PGRI di Pemerintah Kabupaten Jepara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar