Sekretaris Desa/Carik yang berstatus PNS di Kabupaten Jepara mendapatkan pembekalan Undang-Undang Kepegawaian di Gedung Serba Guna Setda Jepara tgl 29-30 Juni 2010.
Bupati Jepara Drs. HENDRO MARTOJO, MM saat membuka mengingatkan perubahan status dari perangkat desa non PNS menjadi PNS hendaknya diikuti perilaku serta pemahaman peraturan per-Undang-undang-an baru.
Ada maupun tidak ada yang dilayani sudah saatnya carik sebagai PNS di Pemerintah Desa harus mempelopori tertib administrasi dan jam kerja seperti tertuang dalam 9 Jalur Pendekatan Tertib Disiplin PNS Kabupaten Jepara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara Drs. SULIYONO, MM mengatakan pembekalan dikhususkan bagi carik karena pengangkatannya tanpa melalui CPNS dan Diklat Prajabatan.
Materi pembekalan disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sekretaris BKD dan para Kepala Bidang BKD Jepara.
BKD Kabupaten Jepara
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Kamis, 01 Juli 2010
Pembekalan UU Kepegawaian bagi Carik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar