Surat Edaran Bupati Jepara
Nomor 025/6846 tgl 9 Juli 2010
Menunjuk Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 025/12715 tanggal 1 Juli 2010 perihal Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah diberitahukan bahwa :
1. Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2010, sambil menunggu
perubahan Peraturan Bupati Jepara nomor 1 Tahun 2010
tentang Pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, setiap hari Senin, pegawai dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara memakai seragam dinas khaki/tidak
memakai pakaian seragam LINMAS,
kecuali pegawai Badan Kesbangpollinmas.
2. Ketentuan pemakaian seragam dinas yang lain tetap mengacu
pada Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010.
Adapun jadwal selengkapnya penggunaan pakaian
dinas pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
sebagaimana terlampir.
Demikian untuk diperhatikan dan agar diinformasikan kepada seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten Jepara.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
1. Senin Pakaian Khaki
2. Selasa Pakaian Khaki
3. Rabu Pakaian PDH Tenun/Lurik
4. Kamis Pakaian PDH Tenun/Lurik
5. Jum'at Pakaian - Seragam Olahraga
- PDH Tenun/Lurik/Batik
6. Sabtu Pakaian PDH Tenun/Lurik/Batik
BKD Kabupaten Jepara
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Jumat, 09 Juli 2010
Ketentuan Pakaian Dinas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar