Berdasarkan surat Kepala BKD Jepara nomor 800/856/2010 tgl 16 Juni 2010, maka diminta semua SKPD di Kabupaten Jepara untuk segera memenuhi permintaan data PNS dengan disertai :
1. FC SK Kenaikan Pangkat terakhir
2. FC SK Jabatan Terakhir (Struktural/Fungsional)
Data tersebut diatas mohon dikirim ke BKD Jepara paling lambat tanggal 30 Juni 2010.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
BKD Kabupaten Jepara
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Jl. Kartini No. 1 Jepara Telp. (0291) 591492
Kamis, 17 Juni 2010
Rekonsiliasi Data PNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar