Badan Kepegawaian Daerah / BKD Kabupaten Jepara menerima Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 30 April 2008 nomor E.26-30/V.55-8/99 perihal Data untuk Konversi NIP, antara lain sebagai berikut :
- sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS (NIP) dan Peraturan Kepala BKN No. 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, penetapan dan penggunaan NIP, maka sebelum ditetapkan Konversi NIP lama menjadi NIP baru, diperlukan konfirmasi data dari BKN dengan data di BKD Kabupaten Jepara.
- Jika terjadi perbedaan data, maka diperlukan data pendukung berupa SK Pertama/CPNS
- Apabila terdapat PNS yang tidak ada di dalam data BKN karena PNS tersebut adalah pindahan dari instansi lain agar dilaporkan ke BKN dengan penjelasan dan disertai data pendukung, apabila tidak ikut PUPNS tahun 2003 diperlukan penjelasan kenapa tidak ikut dan disertai daftar gaji yang ditandatangani oleh bersangkutan secara kolektif.
- Data Konversi dari BKD Jepara dikirim kembali ke BKN Jakarta paling lambat tanggal 23 Juni 2008.
Tim Data BKD Jepara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar